Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Bung Karno (LPPM-UBK) Bekerjasama Dengan Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Menyelenggarakan Workshop Nasional Peningkatan Kapasitas DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Dengan Tema : "Pentingnya Persamaan Persepsi Terhadap Harmonisasi Program Kegiatan Pembahasan APBD TA 2013 Dalam Meningkatkan Perekonomian Domistik Bagi
Biaya Kontribusi : Rp4.000.000,-/ orang.
Fasilitas Akomodasi Hotel Selama 4 Hari 3 Malam (kamar twinshare untuk 2 orang), Termasuk Makan Pagi, Siang, Malam, Coffee Break, Modul, CD (Seminar Kit),Sertifikat di Keluarkan oleh Badan Diklat Kemendagri.
Permintaan Undangan Workshop Nasional Hubungi Panitia Pelaksana : 081319249245, 081282303232, Tlp/Fax.: 021-7330147.
Email : p3d.lembaga@yahoo.com
CATATAN :
Waktu Penyelenggaraan Akan Disesuaikan Dengan Kebutuhan Kegiatan Masing-Masing DPRD Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Dan Akan Mempedomani Mekanisme Usulan Sesuai Dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 160/1967/SJ Tanggal 23 Mei 2012 Tentang Petunjuk Teknis Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota, Sebagaimana Dimaksud Pada Angka 1) Bahwa Usulan Disampaikan Selambat-Lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja Sejak Tanggal Pengiriman Dan Diterima Selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) Hari Kerja Sebelum Tanggal Pelaksanaan Kegiatan. Terima Kasih..
Peningkatan Dan Perluasan Kesejahteraan Rakyat".
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN:
Hari / Tanggal : Jumat - Sabtu, 02 - 03 November 2012
(Cek In Tgl.01 Nov' 2012, Cek Out Tgl.04 Nov' 2012)
Waktu : Jam 08.00 WIB - Selesai
Hotel : Jayakarta, Jl.Hayam Wuruk No.126 JakartaBiaya Kontribusi : Rp4.000.000,-/ orang.
Fasilitas Akomodasi Hotel Selama 4 Hari 3 Malam (kamar twinshare untuk 2 orang), Termasuk Makan Pagi, Siang, Malam, Coffee Break, Modul, CD (Seminar Kit),Sertifikat di Keluarkan oleh Badan Diklat Kemendagri.
Permintaan Undangan Workshop Nasional Hubungi Panitia Pelaksana : 081319249245, 081282303232, Tlp/Fax.: 021-7330147.
CATATAN :
Waktu Penyelenggaraan Akan Disesuaikan Dengan Kebutuhan Kegiatan Masing-Masing DPRD Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Dan Akan Mempedomani Mekanisme Usulan Sesuai Dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 160/1967/SJ Tanggal 23 Mei 2012 Tentang Petunjuk Teknis Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota, Sebagaimana Dimaksud Pada Angka 1) Bahwa Usulan Disampaikan Selambat-Lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja Sejak Tanggal Pengiriman Dan Diterima Selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) Hari Kerja Sebelum Tanggal Pelaksanaan Kegiatan. Terima Kasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar